Motif 6 Perwira Polri Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Kematian Brigadir J
Kamis, 01 September 2022 - 14:22 WIB
loading...
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkapkan tentang enam perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat .
"Iya menghilangkan dan menghalangi penyelidikan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung juga mengatakan, para perwira tersebut mengikuti instruksi dari Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh para penyidik.
"Tadi saya sampaikan FS bagian obstruction of justice, yaitu menyuruh, jadi jelas ya," terangnya.
Baca juga: Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Iya menghilangkan dan menghalangi penyelidikan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung juga mengatakan, para perwira tersebut mengikuti instruksi dari Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh para penyidik.
"Tadi saya sampaikan FS bagian obstruction of justice, yaitu menyuruh, jadi jelas ya," terangnya.
Baca juga: Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Lihat Juga :