Selain Ferdy Sambo, 5 Perwira Polri Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkapkan enam perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini, pihak penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Dia menjelaskan, terdapat nama lima perwira lain selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Termasuk, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Adapun nama perwira lain selain Ferdy Sambo, yakni:
1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
2. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
5. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri telah resmi menerima berkas Investigasi kasus kematian Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Berkas tersebut diterima langsung Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Agung mengatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti rekomendasi berkas yang telah diterima dari Komnas HAM. Termasuk dalam melakukan penyidikan hingga proses persidangan.
"Tadi sudah direkomendasi kepada kami Polri, terutama Bareskrim dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Dia menjelaskan, terdapat nama lima perwira lain selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Termasuk, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Adapun nama perwira lain selain Ferdy Sambo, yakni:
1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
2. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
5. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri telah resmi menerima berkas Investigasi kasus kematian Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Berkas tersebut diterima langsung Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Agung mengatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti rekomendasi berkas yang telah diterima dari Komnas HAM. Termasuk dalam melakukan penyidikan hingga proses persidangan.
"Tadi sudah direkomendasi kepada kami Polri, terutama Bareskrim dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
(rca)