Kemendagri Minta DPRD Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya
Rabu, 31 Agustus 2022 - 21:09 WIB
loading...
Kemendagri meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kemendagri meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022.
Arahan tersebut tertuang dalam lampiran dari Kemendagri dengan nomor surat 131/2188/OTDA. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
"Diminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur," dikutip dari lampiran surat tersebut, Rabu (31/8/2022).
Baca juag: Sekjen Kemendagri Dorong Pejabat Eselon II Miliki Jiwa Kepemimpinan Strategis
Sedangkan untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali kota dan/atau Wakil Wali kota, Kemendagri meminta DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah.
Arahan tersebut tertuang dalam lampiran dari Kemendagri dengan nomor surat 131/2188/OTDA. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
"Diminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur," dikutip dari lampiran surat tersebut, Rabu (31/8/2022).
Baca juag: Sekjen Kemendagri Dorong Pejabat Eselon II Miliki Jiwa Kepemimpinan Strategis
Sedangkan untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali kota dan/atau Wakil Wali kota, Kemendagri meminta DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah.
Lihat Juga :