Kemendagri Belum Terima Usulan Nama Pj Gubernur DKI dari DPRD

Kamis, 01 September 2022 - 12:51 WIB
loading...
Kemendagri Belum Terima...
Masa jabatan Anies Baswedan berakhir 16 Oktober 2022. Namun, Kemendagri belum menerima usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari DPRD DKI Jakarta. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Namun, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) hingga saat ini belum menerima nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dari DPRD DKI Jakarta.

"Hingga saat ini Kemendagri belum menerima usulan calon Pj Gubernur, baik dari DPRD maupun masukan dan saran dari Kementerian dan Lembaga. Demikian pula halnya dengan 3 nama yang dari Kemendagri, hingga saat ini juga belum ada," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/9/2022).

Berdasarkan informasi, bakal ada enam calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (31/8/2022).



Tito menjawab terkait mekanisme pemilihan Penjabat Gubernur tidak mungkin melalui pilkada tersendiri meskipun rentang waktu hingga Pilgub DKI Jakarta 2024 masih cukup lama yakni pada November 2024.

"Mengenai mekanisme rekrutmen, mengenai mekanisme lebih demokratis tadi seperti apa, apa dibuat pilkada sendiri? Nggak mungkin pilkada penjabat, karena mekanisme kita minta masukan nama dari DPRD," tegas Tito Karnavian.

Sehingga, kata Tito Karnavian, untuk Pj kepala daerah ada tiga usulan nama dari DPRD, usulan tiga nama dari Gubernur (sebagai wakil pemerintah pusat di daerah) mengajukan nama, dan usulan tiga nama dari Kemendagri.

Nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Presiden Jokowi, kata Tito, akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan penjabat gubernur.

"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh Presiden. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," jelas Tito.

Tito menyampaikan tahapan terkini terkait Penjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan, pihaknya telah menyurati DPRD DKI untuk segera mengirimkan tiga nama kandidat Pj Gubernur DKI. "Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tanda tangani," ungkap Tito.

Enam nama calon Pj Gubernur tersebut, kata Tito, akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk disidangkan. "Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apa pun keputusannya," pungkas Tito.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2135 seconds (0.1#10.140)