Sudah 10 Jam Lebih, Putri Candrawathi Masih Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Rabu, 31 Agustus 2022 - 20:29 WIB
loading...
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu (31/8/2022 Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu (31/8/2022).
Pemeriksaan sudah berlangsung sekira 10 jam lamanya. Ia hadir sekitar pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Baca juga: Komnas HAM Ungkap Obrolan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Baca juga: Komnas HAM Susun Obstruction of Justice Putri Candrawathi
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pemeriksaan sudah berlangsung sekira 10 jam lamanya. Ia hadir sekitar pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Baca juga: Komnas HAM Ungkap Obrolan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Baca juga: Komnas HAM Susun Obstruction of Justice Putri Candrawathi
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :