Kejagung Kembalikan Berkas 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri
Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:40 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyatakan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J belum lengkap. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum lengkap. Berkas akan diserahkan kembali ke penyidik pada Kamis (1/9/2022) pekan ini.
Berkas empat tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebelumnya dinyatakan belum lengkap. Ada sejumlah sejumlah anatomi yang perlu diperjelas oleh penyidik jadi penyebab berkas dilimpahkan kembali. Baca juga: Brigadir J Sempat Memohon Ampun Sebelum Ditembak Bharada E
"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan sehingga harus dipastikan kelengkapannya.
Berkas empat tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebelumnya dinyatakan belum lengkap. Ada sejumlah sejumlah anatomi yang perlu diperjelas oleh penyidik jadi penyebab berkas dilimpahkan kembali. Baca juga: Brigadir J Sempat Memohon Ampun Sebelum Ditembak Bharada E
"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan sehingga harus dipastikan kelengkapannya.
Lihat Juga :