Kejagung Kembalikan Berkas 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri

Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:40 WIB
loading...
Kejagung Kembalikan...
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyatakan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J belum lengkap. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum lengkap. Berkas akan diserahkan kembali ke penyidik pada Kamis (1/9/2022) pekan ini.

Berkas empat tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebelumnya dinyatakan belum lengkap. Ada sejumlah sejumlah anatomi yang perlu diperjelas oleh penyidik jadi penyebab berkas dilimpahkan kembali.

"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (30/8/2022).



Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil, Senin (29/8/2022).

Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan sehingga harus dipastikan kelengkapannya.

"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)