Bharada E Digantikan Perannya saat Berhadapan Ferdy Sambo, Polri Sebut Permintaan LPSK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa Bharada E digantikan perannya dengan orang lain ketika berhadapan dengan Irjen Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi di rumah Saguling. Hal itu berdasarkan permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Info dari penyidik seperti itu atas permintaan LPSK," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Berdasarkan pantauan dari live streaming Polri TV, peran Bharada E ketika berhadapan dengan Irjen Ferdy Sambo digantikan perannya oleh penyidik Polri.
Adegan itu ketika merekonstruksi peristiwa sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga.
Terlihat, Bharada E yang sebenarnya hadir di lokasi rekonstruksi tersebut, harus digantikan perannya ketika adegan bertatap muka dengan Irjen Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Info dari penyidik seperti itu atas permintaan LPSK," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Berdasarkan pantauan dari live streaming Polri TV, peran Bharada E ketika berhadapan dengan Irjen Ferdy Sambo digantikan perannya oleh penyidik Polri.
Adegan itu ketika merekonstruksi peristiwa sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga.
Terlihat, Bharada E yang sebenarnya hadir di lokasi rekonstruksi tersebut, harus digantikan perannya ketika adegan bertatap muka dengan Irjen Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)