Bharada E Tunjukkan Senpi Milik Brigadir J saat Rekonstruksi, Jenis HS-9

Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:19 WIB
loading...
Bharada E Tunjukkan...
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki adegan ke-38. Dalam tayangan itu, tersangka Bharada E menunjukkan senjata api (senpi) milik dari Brigadir J di dalam mobil. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki adegan ke-38. Dalam tayangan itu, tersangka Bharada E menunjukkan senjata api (senpi) milik dari Brigadir J di dalam mobil.

Senpi tersebut diketahui milik Brigadir J. Jenisnya adalah pistol HS-9. Bharada E ke dalam mobil mengambil senpi itu usai adegan bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling.

Untuk diketahui, senpi milik Brigadir J itu akan digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak tembok rumah Duren Tiga. Hal itu untuk merekayasa seakan-akan terjadi peristiwa tembak-menembak.



Usai ke mobil dan tunjukan senjata api di dalam tas hitam, Bharada E pun menuju ke depan rumah Saguling. Di sana sudah ada tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Adegan sebelumnya terlihat Bharada E dan Bripka RR sudah melakukan reka adegan menuju ke lantai tiga Rumah Saguling untuk bertemu dengan tersangka Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Detik-detik Bharada E Berpapasan dengan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)