Polri: Ferdy Sambo Sudah Tiba di TKP Rekonstruksi Saguling
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah tiba di lokasi rekonstruksi pertama kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Saguling, Jakarta Selatan.
"Baru FS yang sampai di TKP Saguling," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MPI, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu Dedi memastikan, empat tersangka lainnya yakni, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi masih dalam perjalanan menuju lokasi rekonstruksi.
"Empat tersangka lainnya OTW (On The Way)," ujar Dedi.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini Polri memastikan, tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
"Baru FS yang sampai di TKP Saguling," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MPI, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu Dedi memastikan, empat tersangka lainnya yakni, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi masih dalam perjalanan menuju lokasi rekonstruksi.
"Empat tersangka lainnya OTW (On The Way)," ujar Dedi.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini Polri memastikan, tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
(maf)