Mulai 2023, Dana Desa Bisa Digunakan untuk Operasional Pemdes
Senin, 29 Agustus 2022 - 20:38 WIB
loading...
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat berdialog dengan jajaran kepala desa, Forkopincam, dan pengelola BUMDes se-Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari, Kebasen, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, mulai 2023 Dana Desa bisa digunakan untuk operasional pemerintah desa . Hal itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3%.
"Besarannya 3% sesuai saran Bapak Presiden," kata Abdul Halim saat berdialog dengan jajaran kepala desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) dan pengelola BUMDes se-Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari, Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).
Abdul Halim mengatakan, saat ini Peraturan Menteri Desa PDTT mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia berharap pada awal September 2022, peraturan itu tersebut bisa diterbitkan.
"Dalam regulasi baru itu diatur mengenai pemanfaatan dana desa untuk operasional pemerintah desa, yakni diberi kuota sebanyak 3%," katanya.
"Besarannya 3% sesuai saran Bapak Presiden," kata Abdul Halim saat berdialog dengan jajaran kepala desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) dan pengelola BUMDes se-Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari, Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).
Abdul Halim mengatakan, saat ini Peraturan Menteri Desa PDTT mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia berharap pada awal September 2022, peraturan itu tersebut bisa diterbitkan.
"Dalam regulasi baru itu diatur mengenai pemanfaatan dana desa untuk operasional pemerintah desa, yakni diberi kuota sebanyak 3%," katanya.
Lihat Juga :