Kejagung Sita Tanah Seluas 1.998 Meter Persegi Milik Surya Darmadi di Medan
Senin, 29 Agustus 2022 - 17:25 WIB
loading...
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). FOTO/ANTARA/Aprillio Akbar
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menyita satu aset bidang tanah dan bangunan milik tersangka Surya Darmadi di Sumatera Utara. Satu bidang tanah tersebut seluas 1.998 meter persegi (M2).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan satu bidang tanah tersebut dilakukan pada Kamis (25/8/20222) pekan lalu. Satu bidang tanah tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1.093 atas nama PT Danatama Mulia.
"Dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
Ketut menjelaskan, setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Selain tim Penyidik Kejaksaan Agung penyitaan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan satu bidang tanah tersebut dilakukan pada Kamis (25/8/20222) pekan lalu. Satu bidang tanah tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1.093 atas nama PT Danatama Mulia.
"Dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
Ketut menjelaskan, setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Selain tim Penyidik Kejaksaan Agung penyitaan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan.
Lihat Juga :