Terungkap! Ini Kesaksian Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR di Sidang Etik Ferdy Sambo

Senin, 29 Agustus 2022 - 17:10 WIB
loading...
Terungkap! Ini Kesaksian...
Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan bersama 12 saksi lainnya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan bersama 12 saksi lainnya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.

Mereka adalah, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf. Namun, berbeda dengan Bripka RR dan KM, Bharada E hadir di persidangan secara daring.

Di hadapan Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri, ketiganya memberikan penjelasan terkait insiden penembakan yang terjadi di Rumah Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.

Baca juga: Kejagung Tolak Berkas Ferdy Sambo Dkk Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Yang pasti kan itu tiga saksi itu tersangka, apa pun keterangan yang disampaikan itu terkait tindak pidana. Tentu materi penyidikan tidak bisa saya ungkapkan keterangan saksinya," kata Yusuf, Senin (29/8/2022).

Yusuf mengatakan, ketiganya menjelaskan bagaimana peristiwa di tempat kejadian yang berujung tewasnya Brigadir J. Meskipun tidak dapat memerinci kesaksian ketiga karena alasan materi penyidikan, mamun Yusuf menyebut ketiganya memberikan keterangan mendetail, mulai dari jam masuk, apa saja yang dilakukan, posisi para tersangka, hingga peristiwa penembakan.

Baca juga: Kejagung Tolak Berkas Ferdy Sambo Dkk Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Terus apa yang dikatakan, almarhum J. Di mana posisi Kuat sendiri, di mana posisi Bripka RR. Itu seperti itu, tapi secara detail apa yang dijelaskan terkait penembakan tentu tidak bisa bisa diungkap karena status mereka tersangka dan menjadi materi penyidikan," katanya.

"Tapi yang pasti memberikan keterangan yang sahih, BAP di rumah Duren Tiga apa yang terjadi, jam berapa masuknya, ngapain di situ, sampai terjadi peristiwa penembakan. Brigadir J komunikasi dengan FS seperti apa, posisi PC (istri Sambo) seperti apa itu penjelasan seperti itu,” sambungnya.

Untuk diketahui, Yusuf Warsyim bersama komisioner lainnya Pudji Hartanto Iskandar dan Kepala Sekretariat Musa Tampubolon menjadi perwakilan Kompolnas selaku pengawas eksternal persidangan.

Yusuf mengatakan, saat diperiksa, ketiga saksi termasuk Bharada E membenarkan penembakan tersebut terjadi atas perintah Ferdy Sambo. "Itulah yang bisa saya sampaikan. Keterangan Kuat, RR, Bharada E itu secara umum seperti itu menjelaskan aktivitas yang ada di rumah itu. Menjelaskan apa yang disampaikan FS terhadap Bharada E untuk menembak," tuturnya.

Sementara itu, kata Yusuf, keterangan Bharada E masih sama dengan rilis Tim Khusus Polri penembakan itu atas perintah Ferdy Sambo.

"Teruntuk, keterangan Bharada E terkait tindak pidana pembunuhan itu sampai sejauh kemarin secara umum masih sama seperti keterangan kemarin. Bahwa dia diperintah untuk menembak," katanya.

Yusuf mengatakan jika pihaknya akan terus mengawasi proses pengusutan kasus ini sampai tuntas. Termasuk, jika ada perubahan keterangan ke depannya.

"Tapi kan itu kemarin sidang kode etik kan, tapi tentu itu bisa berbeda ketika nanti di sidang umum kan. Ya kita harapkan dia tidak berubah lagi, jadi posisinya masih sama seperti apa yang disampaikan pak kapolri, pada saat menetapkan FS sebagai tersangka. Bagaimana keterangan Bharada E itu dalam konstruksi peristiwanya itu bukan tembak menembak, tapi menembak yang itu diperintahkan atas perintah," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Tunggu Pembelaan Tertulis Hery Susanto
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Usai Dipecat AKBP Didik...
Usai Dipecat AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota Disidang Kode Etik, Polri Diminta Bongkar Jaringan Narkoba
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Rekomendasi
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved