Kejagung Terima Berkas Perkara Putri Candrawathi

Senin, 29 Agustus 2022 - 14:41 WIB
loading...
Kejagung Terima Berkas...
Jampidum Kejagung menerima berkas perkara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menerima berkas perkara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau berkas Ibu PC (Putri Chandrawath), ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan, berkas Putri Candrawathi akan terpisah dengan empat tersangka sebelumnya. Setelah menerima berkas tersebut, Kejagung akan melakukan penelitian untuk mengetahui apakah syarat formil dan materil terpenuhi.



Bila berkas tidak lengkap, berkas perkara itu akan dikembalikan dengan petunjuk jaksa. Sebaliknya, bila berkas perkara itu dirasa cukup, jaksa akan meminta penyidik melimpahkan tersangka beserta barang buktinya.

"Kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana ada lagi," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan bakal dikembalikan ke penyidik Bareskrim.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim, Polri Siapkan Opsi Pencekalan

Dalam berkas perkara itu, tim penyidik menyangka keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1011 seconds (0.1#10.140)