HUT ke-74 Bhayangkara, Ini Catatan Kritis Kontras Terhadap Kinerja Polri
Rabu, 01 Juli 2020 - 12:21 WIB
loading...
A
A
A
Kontras juga menyoroti fenomena penempatan anggota Polri aktif pada berbagai jabatan sipil di berbagai instansi. Posisi yang diberikan melalui skema penugasan itu dinilai tidak memiliki parameter serta batasan yang jelas sehingga memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Polri. “Penugasan anggota Polri pada jabatan sipil ini, selain patut dipertanyakan legalitasnya, juga menimbulkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaannya ke depan yakni perihal konflik kepentingan dan netralitas dalam menjalankan fungsi-fungsinya baik sebagai polisi maupun pejabat pada organisasi di luar struktur kepolisian,” imbuhnya.
Rivan juga menjelaskan, Polri tercatat sebagai lembaga yang kerap menjadi aktor dari praktik penyiksaan. Karena ketiadaan pengungkapan kasus, pola penyiksaan kini timbul pada situasi baru, yakni penyiksaan siber (cyber torture). “Kami merekomendasikan untuk mencabut Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan wabah virus Covid-19,” ujarnya. (Baca juga: Jokowi Minta Polri Tidak Boleh Melupakan Agenda Strategis)
Persoalan lainnya yaitu menyangkut kewenangan untuk menggunakan senjata api. Menurut dia, Polri masih belum secara ketat mengimplementasikan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. mengatur mengenai tahapan penggunaan kekuatan dalam setiap situasi. Kontras juga meminta Polri wajib mengedepankan upaya-upaya persuasif dan non-kekerasan setiap kali melakukan kerjanya. Secara khusus, yang berkaitan dengan isu Papua. KontraS mendorong agar upaya tersebut harus mengedepankan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat masyarakat.
Rivan juga menjelaskan, Polri tercatat sebagai lembaga yang kerap menjadi aktor dari praktik penyiksaan. Karena ketiadaan pengungkapan kasus, pola penyiksaan kini timbul pada situasi baru, yakni penyiksaan siber (cyber torture). “Kami merekomendasikan untuk mencabut Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan wabah virus Covid-19,” ujarnya. (Baca juga: Jokowi Minta Polri Tidak Boleh Melupakan Agenda Strategis)
Persoalan lainnya yaitu menyangkut kewenangan untuk menggunakan senjata api. Menurut dia, Polri masih belum secara ketat mengimplementasikan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. mengatur mengenai tahapan penggunaan kekuatan dalam setiap situasi. Kontras juga meminta Polri wajib mengedepankan upaya-upaya persuasif dan non-kekerasan setiap kali melakukan kerjanya. Secara khusus, yang berkaitan dengan isu Papua. KontraS mendorong agar upaya tersebut harus mengedepankan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat masyarakat.
(cip)
Lihat Juga :