Anggota DPR Minta Polisi Segera Tindak Lanjuti Kasus Fitnah terhadap Erick Thohir
Minggu, 28 Agustus 2022 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp300 triliun," kata Ifdhal Kasim di Bareskrim Polri.
Menurut Ifdhal, unggahan Faizal Assegaf di sosial media itu telah secara spesifik membuat tuduhan serius terhadap kliennya. Pertama, Erick Tohir disebut memiliki istri banyak dan semuanya dinikahi secara ghoib dan kedua, biaya sekolah anak dari istri pertama Erick Thohir belum kunjung dibayarkan.
"Dia (Erick Thohir) membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," ucap Ifdhal.
Adapun laporannya terkait dengan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Menurut Ifdhal, unggahan Faizal Assegaf di sosial media itu telah secara spesifik membuat tuduhan serius terhadap kliennya. Pertama, Erick Tohir disebut memiliki istri banyak dan semuanya dinikahi secara ghoib dan kedua, biaya sekolah anak dari istri pertama Erick Thohir belum kunjung dibayarkan.
"Dia (Erick Thohir) membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," ucap Ifdhal.
Adapun laporannya terkait dengan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
(abd)
Lihat Juga :