Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Bilang Begini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Diketahui, sidang KKEP memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian.
“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai acara Kirab Merah Putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Kendati demikian, Sigit tidak bisa memastikan apa hasilnya. Dirinya menyerahkan kepada proses yang berjalan. "Ya kita lihat saja," pungkas Listyo Sigit Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas hal itu, Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal tahapan ataupun proses terkait dengan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Dedi menjelaskan, pemohon banding paling lama tiga hari kerja semenjak putusan dibacakan wajib menyerahkan pernyataan banding dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat KKEP.
“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai acara Kirab Merah Putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Kendati demikian, Sigit tidak bisa memastikan apa hasilnya. Dirinya menyerahkan kepada proses yang berjalan. "Ya kita lihat saja," pungkas Listyo Sigit Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas hal itu, Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal tahapan ataupun proses terkait dengan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Dedi menjelaskan, pemohon banding paling lama tiga hari kerja semenjak putusan dibacakan wajib menyerahkan pernyataan banding dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat KKEP.
(rca)