LPSK Sebut Pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E Terpisah Semenjak Jadi JC

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:23 WIB
loading...
LPSK Sebut Pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E Terpisah Semenjak Jadi JC
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pemeriksaan Bharada E dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara terpisah. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pemeriksaan Bharada E dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara terpisah. Hal ini dilakukan semenjak, Bharada E menjadi saksi kunci atau mengajukan Justice Collaborator untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

"Iya terpisah (pemeriksaan Bharada E dan Ferdy Sambo)," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).



Adapun menurutnya, pemeriksaan Bharada E sebagai saksi dimulai sejak Juli 2022. Dalam kasus yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 tersebut, disebutkan Brigadir J meninggal dunia akibat tembak-tembakan dengan Bharada E.

Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Kepada polisi, Richard mengaku menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada 3 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menegaskan Bharada E dipisahkan dengan Ferdy Sambo. Menurutnya hal ini bertalian dengan status Bharada E yang dalam perlindungan LPSK dan sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Richard diketahui juga diperiksa secara terpisah dalam pemeriksaan konfrontasi yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu. Empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf duduk di ruangan yang sama.

Sementara Richard berada di ruangan lain dan terhubung melalui zoom. Edwin mengatakan LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri soal status Richard sebagai Justice Collaborator.

"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap dia.

Edwin menjelaskan terdapat beberapa penanganan khusus bagi JC, yakni pemisahan penahanan dan tempat menjalankan pidana, pemisahan pemberkasan, dan memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)