Tunjangan Kinerja Pegawai BRIN Ditetapkan, Ini Rinciannya

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 15:10 WIB
loading...
Tunjangan Kinerja Pegawai BRIN Ditetapkan, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ). Perpres tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2022.

"Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip dari Perpres tersebut, Jumat (26/8/2022).

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai. Untuk Kepala BRIN akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen.





Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung mulai September 2021. "Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," bunyi Pasal 6 dalam Perpres tersebut.

Nantinya, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berikut data tunjangan pegawai di lingkungan BRIN:

Kelas Jabatan 17 dengan tunjangan kinerja Rp33.240.000
Kelas Jabatan 16 dengan tunjangan kinerja Rp27.577.500
Kelas Jabatan 15 dengan tunjangan kinerja Rp19.280.000
Kelas Jabatan 14 dengan tunjangan kinerja Rp17.064.000
Kelas Jabatan 13 dengan tunjangan kinerja Rp10.936.000
Kelas Jabatan 12 dengan tunjangan kinerja Rp9.896.000
Kelas Jabatan 11 dengan tunjangan kinerja Rp8.757.600
Kelas Jabatan 10 dengan tunjangan kinerja Rp5.979.200
Kelas Jabatan 9 dengan tunjangan kinerja Rp5.079.200
Kelas Jabatan 8 dengan tunjangan kinerja Rp4.595.150
Kelas Jabatan 7 dengan tunjangan kinerja Rp3.915.950
Kelas Jabatan 6 dengan tunjangan kinerja Rp3.510.400
Kelas Jabatan 5 dengan tunjangan kinerja Rp3.134.250
Kelas Jabatan 4 dengan tunjangan kinerja Rp2.985.000
Kelas Jabatan 3 dengan tunjangan kinerja Rp2.898.000
Kelas Jabatan 2 dengan tunjangan kinerja Rp2.708.250
Kelas Jabatan 1 dengan tunjangan kinerja Rp2.531.250.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)