KPK Sebut Konsultan PT Jhonlin Baratama Suap Pejabat Pajak Rp35 Miliar

Kamis, 25 Agustus 2022 - 23:40 WIB
loading...
KPK Sebut Konsultan...
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut konsultan PT Jhonlin Baratama suap pejabat pajak Rp35 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) Agus Susetyo (AS) diduga telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp35 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto membeberkan, Agus Susetyo ditunjuk oleh Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, Fahruzzaini, sebagai Kuasa Pajak yang mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Agus diutus untuk mengurus pajak PT Jhonlin Baratama 2016 dan 2017.

"Selanjutnya sekitar Maret 2019, AS datang ke Gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan Timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian," kata Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).



Agus bertemu dengan tim Pemeriksa Pajak pimpinan Dadan Ramdani untuk mengurus nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Agus kemudian meminta kepada Dadan Cs untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama 2016 dan 2017 dengan dijanjikan uang Rp50 miliar. "AS meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar," terang Karyoto.


Kata Karyoto, Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Angin sepakat dengan penawaran Agus. Angin juga memerintahkan Dadan Cs untuk menindaklanjuti permintaan Agus.

"Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, Tim Pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB, dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan SPKLB sebesar Rp59,9 miliar," bebernya.

Setelah permintaannya dikabulkan, Agus kemudian mencairkan uang untuk pejabat dan tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama. Namun, Agus hanya merealisasikan senilai Rp40 miliar dari yang dijanjikan Rp50 miliar. Agus mendapat jatah Rp5 miliar dari uang Rp40 miliar. Sementara sisanya, atau Rp35 miliar diberikan kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.

"Dengan pembagian yaitu Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Dirjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Sedangkan AS mendapat bagian Rp5 miliar," jelasnya.

KPK kemudian menetapkan Agus Susetyo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. KPK baru melakukan proses penahanan terhadap Agus Susetyo hari ini. Padahal, kasus ini sudah disidik sejak lama.

Selain Agus, KPK juga menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)