Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo
Kamis, 25 Agustus 2022 - 12:07 WIB
loading...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memberikan keterangan pers mengenai sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A
A
A
JAKARTA - Polri menghadirkan sejumlah saksi dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo . Tiga di antara saksi tersebut adalah Bripka RR, Bharada RE, dan Kuat Ma'ruf.
"RR, KM, dan RE. RE dalam hal ini hadir melalui Zoom," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Sementara saksi lainnya adalah mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan; eks Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"RR, KM, dan RE. RE dalam hal ini hadir melalui Zoom," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Sementara saksi lainnya adalah mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan; eks Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Lihat Juga :