Kapolri Sebut 35 Polisi Masih Dipilah Ikut Jejak Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan 35 polisi yang tengah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat terkait kasus skenario eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bakal dipilah guna menentukan nasibnya lewat sidang kode etik nanti.
Sigit mengatakan untuk Ferdy Sambo sendiri, besok Kamis 25 Agustus 2022 akan digelar sidang komisi kode etik guna menentukan nasib Sambo apakah masih berseragam kepolisian atau tidak.
"Terhadap saudara FS sendiri nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," ujar Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dia melanjutkan untuk 35 personel polisi yang telah ditetapkan melanggar kode etik, nantinya akan dipilah guna menyusul Ferdy Sambo mengikuti sidang kode etik. Namun, kata Sigit, tak semuanya menjadi terduga melainkan ada juga yang menjadi saksi.
"Sementara untuk yang lain terkait dengan 35 personel yang ada, dari 97 yang kita periksa, tidak semuanya kemudian menjadi terduga pelanggar kode etik, ada juga yang menjadi saksi," jelasnya.
Kendati demikian, Sigit menjelaskan 35 personel tersebut akan dipilah sesuai dengan bobot keikutsertaannya dalam skenario Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti kematian Brigadir J.
"Tapi dari yang 35 itu tentu akan kami pilah-pilah sesuai dari saran bapak-bapak dan ibu-ibu terkait bobot perannya masing-masing, apakah yang bersangkutan ini di bawah tekanan atau mereka tidak tahu bahwa yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari skenario atau mereka ikut di dalam skenario," paparnya.
Adapun 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari sejumlah pangkat, di antaranya Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes Pol 6. Kemudian AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, dan Bharada 2.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari jumlah tersebut, 35 personel dinyatakan diduga telah melanggar kode etik pada perkara tersebut.
"83 yang diklarifikasi oleh Itsus. 35 yang direkomendasi ke Kadiv Propam. Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sigit mengatakan untuk Ferdy Sambo sendiri, besok Kamis 25 Agustus 2022 akan digelar sidang komisi kode etik guna menentukan nasib Sambo apakah masih berseragam kepolisian atau tidak.
"Terhadap saudara FS sendiri nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," ujar Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dia melanjutkan untuk 35 personel polisi yang telah ditetapkan melanggar kode etik, nantinya akan dipilah guna menyusul Ferdy Sambo mengikuti sidang kode etik. Namun, kata Sigit, tak semuanya menjadi terduga melainkan ada juga yang menjadi saksi.
"Sementara untuk yang lain terkait dengan 35 personel yang ada, dari 97 yang kita periksa, tidak semuanya kemudian menjadi terduga pelanggar kode etik, ada juga yang menjadi saksi," jelasnya.
Kendati demikian, Sigit menjelaskan 35 personel tersebut akan dipilah sesuai dengan bobot keikutsertaannya dalam skenario Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti kematian Brigadir J.
"Tapi dari yang 35 itu tentu akan kami pilah-pilah sesuai dari saran bapak-bapak dan ibu-ibu terkait bobot perannya masing-masing, apakah yang bersangkutan ini di bawah tekanan atau mereka tidak tahu bahwa yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari skenario atau mereka ikut di dalam skenario," paparnya.
Adapun 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari sejumlah pangkat, di antaranya Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes Pol 6. Kemudian AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, dan Bharada 2.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari jumlah tersebut, 35 personel dinyatakan diduga telah melanggar kode etik pada perkara tersebut.
"83 yang diklarifikasi oleh Itsus. 35 yang direkomendasi ke Kadiv Propam. Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
(kri)