PPATK Blokir 421 Rekening Judi Online dengan Nominal Rp730 Miliar

Selasa, 23 Agustus 2022 - 16:23 WIB
loading...
PPATK Blokir 421 Rekening Judi Online dengan Nominal Rp730 Miliar
PPATK memblokir transaksi 421 rekening yang berkaitan dengan praktik judi online medio Januari hingga Agustus 2022 dengan nominal mencapai Rp730 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) memblokir atau menghentikan transaksi terhadap 421 rekening yang berkaitan dengan praktik judi online medio Januari hingga Agustus 2022. Dari 421 rekening tersebut, ditemukan total nominal uang mencapai Rp730 miliar.

"Pada kurun waktu Januari-Agustus 2022 saja, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari 730 miliar rupiah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (23/8/2022).



Sebelumnya, PPATK menemukan 25 kasus judi online beromset triliunan rupiah medio 2019 hingga 2022. Sebanyak 25 kasus judi online tersebut telah dilaporkan PPATK ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.



"Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis," ujar Ivan.

Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus judi online di Indonesia kian beragam. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," beber Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menegaskan perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memberantas praktik judi online. Sejauh ini, PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian.

"PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi," ungkapnya.

Dari hasil penelusuran PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. "Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven," ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)