Pengelolaan Pelabuhan Tersus dan TUKS Diusulkan di Bawah Pelindo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, peran pelabuhan sangatlah penting untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan adanya pelabuhan, distribusi barang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya akan semakin mudah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 11 Agustus 2022 melalui media menjanjikan konsesi untuk pihak swasta yang ingin mengelola pelabuhan dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Konsesi akan diberikan sampai 30 tahun.
Pengamat maritim, Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa mengapresiasi kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi. "Di Indonesia ada banyak model pengelolaan pelabuhan, ada pelabuhan umum, terminal khusus maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Izin ini diberikan agar tata kelola pelabuhan di Indonesia menjadi lebih optimal," katanya dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) ini mengakui selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan terminal khusus dan TUKS. "Tata kelola pelabuhan di Indonesia perlu ditata ulang, karena seringnya terjadi overlapping," katanya.
Sebenarnya persoalan tata kelola Terminal Khusus dan TUKS sudah jelas disebutkan Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan sendiri disebut dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha.
"Sebaiknya pembangunan Tersus dan TUKS di seluruh Indonesia bisa selalu berkoordinasi serta di bawah kendali Pelindo. Karena Pelindo, satu-satunya BUMN Pelabuhan dan diyakini punya kapasitas kuat dalam hal tersebut," katanya.
Hakeng mengatakan, perlu dibuat peraturan presiden untuk menguatkan Pelindo sebagai integrator pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS di Indonesia. "Bagaimana pun dengan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, maka Pelabuhan adalah urat nadinya. Karenanya sepatutnya dikelola secara profesional dan terintegrasi sehingga tidak menciptakan biaya logistik yang tinggi untuk hal-hal yang tidak perlu," katanya.
Apabila Tersus dan TUKS ingin menjadi pelabuhan umum, maka harus memenuhi berbagai persyaratan. Bila dibuka untuk umum, tersus dan TUKS harus memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan atau terminal umum, kemudian mereka harus melengkapi terlebih dahulu aset-asetnya dengan persyaratan keselamatan dan keamanan dan juga harus membayar konsesi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 11 Agustus 2022 melalui media menjanjikan konsesi untuk pihak swasta yang ingin mengelola pelabuhan dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Konsesi akan diberikan sampai 30 tahun.
Pengamat maritim, Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa mengapresiasi kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi. "Di Indonesia ada banyak model pengelolaan pelabuhan, ada pelabuhan umum, terminal khusus maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Izin ini diberikan agar tata kelola pelabuhan di Indonesia menjadi lebih optimal," katanya dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) ini mengakui selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan terminal khusus dan TUKS. "Tata kelola pelabuhan di Indonesia perlu ditata ulang, karena seringnya terjadi overlapping," katanya.
Sebenarnya persoalan tata kelola Terminal Khusus dan TUKS sudah jelas disebutkan Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan sendiri disebut dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha.
"Sebaiknya pembangunan Tersus dan TUKS di seluruh Indonesia bisa selalu berkoordinasi serta di bawah kendali Pelindo. Karena Pelindo, satu-satunya BUMN Pelabuhan dan diyakini punya kapasitas kuat dalam hal tersebut," katanya.
Hakeng mengatakan, perlu dibuat peraturan presiden untuk menguatkan Pelindo sebagai integrator pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS di Indonesia. "Bagaimana pun dengan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, maka Pelabuhan adalah urat nadinya. Karenanya sepatutnya dikelola secara profesional dan terintegrasi sehingga tidak menciptakan biaya logistik yang tinggi untuk hal-hal yang tidak perlu," katanya.
Apabila Tersus dan TUKS ingin menjadi pelabuhan umum, maka harus memenuhi berbagai persyaratan. Bila dibuka untuk umum, tersus dan TUKS harus memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan atau terminal umum, kemudian mereka harus melengkapi terlebih dahulu aset-asetnya dengan persyaratan keselamatan dan keamanan dan juga harus membayar konsesi.
(abd)