KPK Tindak Lanjuti Laporan Upaya Suap oleh Irjen Pol Ferdy Sambo ke Petugas LPSK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan upaya suap yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mengklarifikasi keterangan dari petugas LPSK, hari ini.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (22/8/2022).
Ali memastikan, setiap pengaduan atau laporan yang masuk ke KPK, akan ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses-proses sesuai Standar Operating Procedure (SOP). Dengan permintaan keterangan dari petugas LPSK, KPK berharap laporan tersebut nantinya menjadi jelas.
"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini. Hal ini penting bagi kami untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat dimaksud," sambungnya.
Sejauh ini, KPK masih melakukan proses verifikasi dan analisis terkait laporan upaya suap Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK. KPK masih mengidentifikasi apakah laporan tersebut masuk ke ranah pidana lembaga antirasuah atau bukan.
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan," pungkasnya.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (22/8/2022).
Ali memastikan, setiap pengaduan atau laporan yang masuk ke KPK, akan ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses-proses sesuai Standar Operating Procedure (SOP). Dengan permintaan keterangan dari petugas LPSK, KPK berharap laporan tersebut nantinya menjadi jelas.
"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini. Hal ini penting bagi kami untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat dimaksud," sambungnya.
Sejauh ini, KPK masih melakukan proses verifikasi dan analisis terkait laporan upaya suap Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK. KPK masih mengidentifikasi apakah laporan tersebut masuk ke ranah pidana lembaga antirasuah atau bukan.
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan," pungkasnya.
(cip)