Serahkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J ke Bareskrim, PDFI Siap Jadi Saksi
Senin, 22 Agustus 2022 - 16:33 WIB
loading...
Ketua Tim Independen Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan pihak PDFI siap untuk memberikan keterangan ataupun kesaksian sebagai ahli dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ataupun persidangan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) telah menyerahkan seluruh hasil proses autopsi ulang atau ekshumasi jasad Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana. PDFI siap menjadi saksi di persidangan.
"Siang ini kami PDFI sudah serahkan hasil autopsi ulang ke Bareskrim tujuan kami. Alhamdulillah kami selesaikan dalam waktu secepatnya buat bantu penyidik terang kasus ini," ujar Ketua Tim Independen Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022). Baca juga: Tim Independen Autopsi Ulang Brigadir J Pastikan Bekerja Profesional dan Tanpa Tekanan
Menurutnya, hal itu sesuai dengan kewenangan dari PDFI yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 132 ayat (1). Oleh sebab itu, kata Ade, pihak PDFI siap untuk memberikan keterangan ataupun kesaksian sebagai ahli dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ataupun persidangan.
"Kami tetap bantu penyidik berikan apa pun yang diperlukan, termasuk keterangan ahli saat di BAP ataupun juga memberikan pendapat lebih jauh sesuai keahlian baik di luar sidang maupun dalam sidang," jelasnya.
PDFI menyatakan bahwa terdapat dua luka tembakan kategori fatal di tubuh Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Hal itu terungkap dalam hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J yang dilakukan oleh forensik.
"Siang ini kami PDFI sudah serahkan hasil autopsi ulang ke Bareskrim tujuan kami. Alhamdulillah kami selesaikan dalam waktu secepatnya buat bantu penyidik terang kasus ini," ujar Ketua Tim Independen Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022). Baca juga: Tim Independen Autopsi Ulang Brigadir J Pastikan Bekerja Profesional dan Tanpa Tekanan
Menurutnya, hal itu sesuai dengan kewenangan dari PDFI yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 132 ayat (1). Oleh sebab itu, kata Ade, pihak PDFI siap untuk memberikan keterangan ataupun kesaksian sebagai ahli dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ataupun persidangan.
"Kami tetap bantu penyidik berikan apa pun yang diperlukan, termasuk keterangan ahli saat di BAP ataupun juga memberikan pendapat lebih jauh sesuai keahlian baik di luar sidang maupun dalam sidang," jelasnya.
PDFI menyatakan bahwa terdapat dua luka tembakan kategori fatal di tubuh Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Hal itu terungkap dalam hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J yang dilakukan oleh forensik.
Lihat Juga :