Lemkapi: Penetapan Istri Sambo Tersangka Pulihkan Kepercayaan Masyarakat ke Polri
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 22:30 WIB
loading...
Lemkapi menilai Ketegasan Tim Khusus Polri yang menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Ketegasan Tim Khusus Polri yang menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo , Putri Candrawathi sebagai tersangka adalah keputusan yang berani. Keputusan ini dinilai telah memberikan rasa adil sesuai harapan masyarakat.
Masyarakat merasa terobati kembali dan terpulihkan kembali kepercayaannya kepada Polri setelah sebelumnya kecewa pada awal polisi menangani kematian Brigadir Joshua.
"Kita melihat ini bukti Polri sangat trasparan dan serius serta tidak ragu sedikitpun dalam memberikan putusan tegas sesuai dengan perintah Presiden," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS, Istri Ferdy Sambo Tersangka
Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Polri ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa penanganan Polri trasparan dan terbuka terhadap kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo walaupun jenderal sekalipun. Polri menjerat istri Ferdy Sambo dengan hukuman yang sama, yakni Pasal 340, Pasal 338, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
"Kami yakin dengan ketegasan ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin baik. Kami yakin Kapolri bersama jajaran Polri bakal bisa kembali merahi trust pada angka di atas 78% ke depan," kata Edi.
Masyarakat merasa terobati kembali dan terpulihkan kembali kepercayaannya kepada Polri setelah sebelumnya kecewa pada awal polisi menangani kematian Brigadir Joshua.
"Kita melihat ini bukti Polri sangat trasparan dan serius serta tidak ragu sedikitpun dalam memberikan putusan tegas sesuai dengan perintah Presiden," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS, Istri Ferdy Sambo Tersangka
Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Polri ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa penanganan Polri trasparan dan terbuka terhadap kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo walaupun jenderal sekalipun. Polri menjerat istri Ferdy Sambo dengan hukuman yang sama, yakni Pasal 340, Pasal 338, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
"Kami yakin dengan ketegasan ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin baik. Kami yakin Kapolri bersama jajaran Polri bakal bisa kembali merahi trust pada angka di atas 78% ke depan," kata Edi.
Lihat Juga :