Jadi Tersangka Suap, Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Langsung Ditahan KPK

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 20:35 WIB
loading...
Jadi Tersangka Suap,...
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menahan eks wakil ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali dalam kasus suap APBD. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali (IK) sebagai tersangka perkara suap ketok palu pembahasan APBD Kabupaten Tulungagung pada 2015.

Perkara ini berasal dari informasi dan fakta persidangan yang juga menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan barang bukti permulaan yang selanjutnya ditingkatkan untuk menetapkan status tersangka.



"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka IK untuk 20 hari ke depan," ujarnya di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).



Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dua tersangka sebelumnya, yakni Agus Budiarto dan Adib Makarim, telah dilakukan penahanan oleh KPK.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)