Jadi Tersangka Suap, Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Langsung Ditahan KPK
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 20:35 WIB
loading...
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menahan eks wakil ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali dalam kasus suap APBD. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali (IK) sebagai tersangka perkara suap ketok palu pembahasan APBD Kabupaten Tulungagung pada 2015.
Perkara ini berasal dari informasi dan fakta persidangan yang juga menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan barang bukti permulaan yang selanjutnya ditingkatkan untuk menetapkan status tersangka.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Jatim Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka IK untuk 20 hari ke depan," ujarnya di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Perkara ini berasal dari informasi dan fakta persidangan yang juga menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan barang bukti permulaan yang selanjutnya ditingkatkan untuk menetapkan status tersangka.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Jatim Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka IK untuk 20 hari ke depan," ujarnya di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Lihat Juga :