Ferdy Sambo Seret 5 Anggotanya Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Ini Jabatannya di Propam Polri
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 16:08 WIB
loading...
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyeret lima bawahannya dalam kasus dugaan melanggar pidana terkait menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan sebanyak 6 orang dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J .
Keenam orang tersebut berasal dari Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri. Salah satunya Ferdy Sambo. "Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). Baca juga: Bareskrim: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Ambil CCTV Vital TKP Brigadir J
Keenam perwira polisi ini hasil pemeriksaan secara mendalam. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan. Semua berasal dari Propam," ujarnya.
Keenam orang tersebut berasal dari Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri. Salah satunya Ferdy Sambo. "Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). Baca juga: Bareskrim: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Ambil CCTV Vital TKP Brigadir J
Keenam perwira polisi ini hasil pemeriksaan secara mendalam. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan. Semua berasal dari Propam," ujarnya.
Lihat Juga :