Polri Jerat Istri Ferdy Sambo dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:26 WIB
loading...
Polri Jerat Istri Ferdy...
Timsus Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ujar Andi, Jumat (19/8/2022).

Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti soal kehadiran Putri di dua lokasi kejadian Brigadir J.

"Berdasarkan 2 alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barbuk yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," jelas Andi.

Sebelumnya, Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri dinilai turut merencanakan pembunuhan tersebut.

"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). Ikut mendampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)