Polri Kantongi 2 Alat Bukti Istri Ferdy Sambo Ada di 2 Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:21 WIB
loading...
Polri Kantongi 2 Alat Bukti Istri Ferdy Sambo Ada di 2 Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Tim telah mengantongi dua alat bukti.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan. pihaknya telah mengantongi dua alat bukti soal kehadiran Putri di dua lokasi kejadian Brigadir J.

"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barbuk yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi, Jumat (19/8/2022).

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022. Sebelumnya, suami Putri, Ferdy Sambo, ditetapkan tersangka pada 8 Agustus 2022.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4054 seconds (0.1#10.140)