Catat, Begini Cara Dapatkan Sertifikat pada Kegiatan PCB Terpadu KPK

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 10:55 WIB
loading...
Catat, Begini Cara Dapatkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya, dengan memberikan pembelajaran antikorupsi kepada partai politik (parpol). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya, dengan memberikan pembelajaran antikorupsi kepada partai politik (parpol).

Dalam hal ini, KPK menggelar e-learning pembekalan antikorupsi untuk parpol. Nantinya, para peserta mendapatkan sertifikat telah mengikuti dan dinyatakan lulusan dalam e-learning Politik Cerdas Berintegritas (PCB).

Untuk mendapatkan sertifikat, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, masuk ke Learning Management System (LMS) ACLC KPK. Kemudian klik tombol daftar hingga muncul klik daftar sekarang.

Setelah itu, peserta akan diminta membuat akun dengan mengikuti prosedur yang tersedia. Di dalamnya, sudah diterangkan apa saja yang harus dilengkapi.

Setelah berhasil mendaftar akun, peserta diminta mendaftar ke kelas e-learning dengan menyertakan enrolment key masing-masing partai. Enrolment key adalah kata kunci yang dibutuhkan untuk masuk ke sebuah kelas yang sifatnya terbatas. Masing-masing partai memiliki enrolment yang berbeda-beda dan sudah disebutkan dala e-learning.

Setelah berhasil mendaftar kelas, peserta akan diminta mengerjakan soal yang terbagi dalam lima modul. Dalam pengerjaannya, diharuskan berurutan dari modul satu hingga modul kelima.

Setelah semua modul dikerjakan, peserta diminta men-submit jawaban-jawaban mereka. Untuk mendapatkan sertifikat, klik tombol penutup dan unduh sertifikat, kemudian pilih unduh sertifikat kelulusan e-learning politik cerdas berintegritas. Jika dinyatakan lulus, sertifikat bisa diunduh.

Diketahui, beberapa parpol menjadikan sertifikat tersebut sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg. Salah satu parpol tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

"Nanti rekan-rekan yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg dari Perindo itu nanti akan kami masukkan sebagai salah satu syarat adalah mengikuti pendidikan atau jalur mekanisme oleh KPK yang sudah KPK buat melalui PCB," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun kepada MNC Portal Indonesia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

"Kita berharap semua temen-temen mengikuti giat itu kemudian bisa mendapatkan sertifikat di sana," ucapnya.

Tama menambahkan, dengan menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu syarat nyaleg di Perindo akan memberikan dampak positif. Salah satunya, menjadi bekal pengetahuan bagi para caleg Perindo untuk mengerti soal apa itu korupsi.

"Mengerti tindakan mana yang boleh dan tidak boleh, karena ini penting bagi partai mengingat Perindo juga menjadikan agenda antikorupsi menjadi salah satu agenda penting partai," tuturnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
Rekomendasi
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Presiden Zelensky Akan...
Presiden Zelensky Akan Memiliki Pesaing Politik yang Kuat, Ini 5 Pemicunya
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
Berita Terkini
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved