Eks Walkot Cimahi Menyuap Penyidik karena Takut Terseret Kasus Bansos di KPK

Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:13 WIB
loading...
Eks Walkot Cimahi Menyuap...
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna (AMP) ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna (AMP) sebagai tersangka penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ajay diduga menyuap Stepanus Robin karena takut terseret kasus di KPK.

Di mana, saat itu KPK sedang menyidik perkara korupsi pengadaan sembako untuk Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19 di Bandung Barat. Ajay khawatir kasus tersebut merembet ke Kota Cimahi yang notabenenya tak jauh dari Kabupaten Bandung Barat.

"Atas informasi tersebut, AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).



Ajay kemudian mencari referensi orang berpengaruh di KPK lewat penghuni Lapas Sukamiskin yakni Radian Ashar dan Saeful Bahri. Ajay kemudian direkomendasikan agar mendekati Stepanus Robin.

"Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara AMP dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP," sambung Karyoto.



Dalam pertemuan tersebut, Stepanus Robin Pattuju diduga mengiming-imingi Ajay agar pengumpulan bahan dan keterangan terkait Kota Cimahi tidak ditindaklanjuti KPK. Stepanus juga menjanjikan Ajay agar tidak menjadi target operasi KPK dengan imbalan sejumlah uang.

Ajay sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Advokat Maskur Husain. Stepanus Robin diduga meminta agar Ajay menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Namun, Ajay hanya sanggup membayar Rp500 juta.

Ajay, Stepanus Robin, dan Maskur Husain, sepakat atas uang Rp500 juta tersebut. Uang kemudian diserahkan secara bertahap. Pertama, Ajay menyerahkan duit Rp100 juta sebagai tanda jadi di sebuah hotel di Jakarta.

"Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp500 juta," kata Karyoto.

Uang yang diberikan Ajay ke Stepanus Robin dan Maskur Husain diduga berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi. KPK sedang mendalami uang gratifikasi yang diterima Ajay.

"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)