Hanya Pembantu Visi Presiden, Kemarahan Jokowi pada Menteri Salah Alamat
Selasa, 30 Juni 2020 - 13:39 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga menilai kekecewaan hanya merujuk pada rendahnya penyerapan anggaran sebagai satu-satunya penanda tidak maksimalnya kinerja kementerian. Misalnya, menyebutkan anggaran bidang kesehatan yang baru digunakan 1,53 persen dari total Rp75 triliun yang tersedia.
Meskipun ada transparansi karena membuka data itu kepada publik, fakta yang dilihat publik selama empat bulan terakhir sudah menunjukkan bahwa Menteri Kesehatan telah gagal melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode penanganan Covid-19.
“Seharusnya Presiden Jokowi dapat bertindak lebih awal untuk memberhentikan para pembantunya yang tidak dapat bekerja dengan baik dalam menangani situasi darurat. Membuka data penyerapan anggaran kementerian kepada publik ketika pandemi sudah memasuki bulan keempat dan memakan lebih dari 2.700 korban jiwa, merupakan tindakan yang amat terlambat dan cenderung sia-sia,” ujar dia.
(Baca: Heboh Isu Reshuffle, Ini Jejak Bongkar Pasang Menteri Era Jokowi)
Berikutnya yang disorot PSHK adalah pernyataan Jokowi yang terkesan menawarkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Presiden (Perpres) apabila diminta, diperlukan, atau dibutuhkan. Rizky menganggap pernyataan tersebut amat janggal dari perspektif hukum tata negara. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu.
Meskipun ada transparansi karena membuka data itu kepada publik, fakta yang dilihat publik selama empat bulan terakhir sudah menunjukkan bahwa Menteri Kesehatan telah gagal melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode penanganan Covid-19.
“Seharusnya Presiden Jokowi dapat bertindak lebih awal untuk memberhentikan para pembantunya yang tidak dapat bekerja dengan baik dalam menangani situasi darurat. Membuka data penyerapan anggaran kementerian kepada publik ketika pandemi sudah memasuki bulan keempat dan memakan lebih dari 2.700 korban jiwa, merupakan tindakan yang amat terlambat dan cenderung sia-sia,” ujar dia.
(Baca: Heboh Isu Reshuffle, Ini Jejak Bongkar Pasang Menteri Era Jokowi)
Berikutnya yang disorot PSHK adalah pernyataan Jokowi yang terkesan menawarkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Presiden (Perpres) apabila diminta, diperlukan, atau dibutuhkan. Rizky menganggap pernyataan tersebut amat janggal dari perspektif hukum tata negara. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu.
Lihat Juga :