PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 29 Agustus, Seluruh Daerah Berstatus Level 1
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan kembali perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah Jawa-Bali. Keputusan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022.
"Kebijakan (perpanjangan PPKM) diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 dan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022. Seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Safrizal mengatakan, meski Indonesia masih berada di tengah pandemi Covid-19 tapi kondisinya masih terkendali. Apalagi jika dibandingkan puncak Delta atau Omicron. "Selain itu, angka positivity rate nasional Jawa-Bali saat ini menunjukkan tren menurun," tuturnya.
Hanya, untuk mengendalikan situasi, pemerintah kembali memutuskan perpanjangan PPKM untuk menjaga kewaspadaan masyarakat agar virus Covid-19 tetap terkendali. Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar serta kondisi faktual di lapangan.
Safrizal ZA mengingatkan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi booster meskipun hasil survei masyarakat sudah memiliki antibodi. Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta untuk terus mengakselerasi program vaksinasi, khususnya tambahan booster agar mencapai lebih dari 50% dari total sasaran pada tiap provinsinya.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/Polri, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster, agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun. Selain itu, pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan," katanya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut PPKM Berpotensi Naik Level
"Kebijakan (perpanjangan PPKM) diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 dan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022. Seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Safrizal mengatakan, meski Indonesia masih berada di tengah pandemi Covid-19 tapi kondisinya masih terkendali. Apalagi jika dibandingkan puncak Delta atau Omicron. "Selain itu, angka positivity rate nasional Jawa-Bali saat ini menunjukkan tren menurun," tuturnya.
Hanya, untuk mengendalikan situasi, pemerintah kembali memutuskan perpanjangan PPKM untuk menjaga kewaspadaan masyarakat agar virus Covid-19 tetap terkendali. Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar serta kondisi faktual di lapangan.
Safrizal ZA mengingatkan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi booster meskipun hasil survei masyarakat sudah memiliki antibodi. Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta untuk terus mengakselerasi program vaksinasi, khususnya tambahan booster agar mencapai lebih dari 50% dari total sasaran pada tiap provinsinya.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/Polri, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster, agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun. Selain itu, pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan," katanya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut PPKM Berpotensi Naik Level
(abd)