KPK Geledah Perusahaan di Tanah Bumbu, Diduga Milik Mardani Maming

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:29 WIB
loading...
KPK Geledah Perusahaan di Tanah Bumbu, Diduga Milik Mardani Maming
Jubir KPK Ali Fikri belum mendapat informasi lebih detail dari tim di lapangan mengenai hasil penggeledahan. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan yang diduga milik tersangka Mardani H Maming di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (16/8/2022) hhari ini. Perusahaan tersebut adalah PT Batu Licin Enam Sembilan.

"Hari ini (16/8), tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat

Baca juga: Mardani Maming Ditahan di Rutan Pomdam Jaya

Ali belum mendapat informasi lebih detail dari tim di lapangan ihwal apa saja yang diamankan dari penggeledahan di PT Batu Licin Enam Sembilan tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung. Ali berjanji akan menginformasikan update penggeledahan tersebut

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," terangnya.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sejauh ini, Mardani merupakan tersangka tunggal karena pihak pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal.

Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio. Suap diberikan untuk memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)