Surya Darmadi Pulang ke Indonesia 15 Agustus, SA Institut: Bagian dari Prestasi Kejaksaan
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 22:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Suparji, Kejagung tetap harus berkolaborasi dengan penegak hukum lain dalam mengusut kasus ini. Ia menilai, salah satu yang perlu dilakukan adalah koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jajaran Pak ST Burhanuddin bisa melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk mengawal kasus ini sehingga saudara SD menjalani hukuman seperti tersangka lain yang juga sudah dipenjara terkait kasus yang sama ini," terangnya.
Di sisi lain, dua lembaga tersebut harus mengawal apa yang disampaikan pengacara SD soal kepulangan. Jangan sampai, pernyataan itu nantinya hanya janji tanpa ada bukti.
"Tetap perlu dikawal untuk memastikan apa yang disampaikan pihak pengacara itu teralisasi. Maka Kejaksaan dan penegak hukum lain tidak boleh lengah, harus terus dikejar sampai ada pertanggungjawaban pidana ke yang bersangkutan," pungkasnya.
"Jajaran Pak ST Burhanuddin bisa melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk mengawal kasus ini sehingga saudara SD menjalani hukuman seperti tersangka lain yang juga sudah dipenjara terkait kasus yang sama ini," terangnya.
Di sisi lain, dua lembaga tersebut harus mengawal apa yang disampaikan pengacara SD soal kepulangan. Jangan sampai, pernyataan itu nantinya hanya janji tanpa ada bukti.
"Tetap perlu dikawal untuk memastikan apa yang disampaikan pihak pengacara itu teralisasi. Maka Kejaksaan dan penegak hukum lain tidak boleh lengah, harus terus dikejar sampai ada pertanggungjawaban pidana ke yang bersangkutan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :