Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Linda Liudianto
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200.000.000 subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp10.192.784.965," ujar Ketut.
Dia menuturkan, Linda ditangkap lantaran ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO.
"Selanjutnya, tim bergerak untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi," pungkasnya.
Dia menuturkan, Linda ditangkap lantaran ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO.
"Selanjutnya, tim bergerak untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :