Terkait Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Instruksi Kemenkumham
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, disebutkan bahwa spesifikasi pengadaan blangko paspor RI dimaksud merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Ketiga, disebutkan juga bahwa saat ini terdapat beberapa negara yang tidak dapat memberikan izin masuk atau izin tinggal keimigrasian pada paspor kebangsaan yang tidak memiliki spesimen tanda tangan pemegang paspor.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Kepala Divisi Keimigrasian untuk dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi,” bunyi surat edaran bersifat sangat segera itu.
Ketiga, disebutkan juga bahwa saat ini terdapat beberapa negara yang tidak dapat memberikan izin masuk atau izin tinggal keimigrasian pada paspor kebangsaan yang tidak memiliki spesimen tanda tangan pemegang paspor.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Kepala Divisi Keimigrasian untuk dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi,” bunyi surat edaran bersifat sangat segera itu.
(rca)
Lihat Juga :