Masih Assessment LPSK, Bharada E Batal Diperiksa Komnas HAM

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 21:14 WIB
loading...
Masih Assessment LPSK,...
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung menyatakan batal memeriksa Bharada Bharada E karena masih dalam assessment LPSK. Foto/SINDOnews,
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyatakan batal memeriksa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Hal itu lantaran Bharada E masih dalam assessment Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan telah mengajukan pemeriksaan ulang terhadap Bharada E pada Senin, 14 Agustus 2022 di Bareskrim Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

"Soal rencana keterangan Bharada E, jadi hari ini kami hanya meminta keterangan terhadap FS, tidak jadi Bharada E. Karena pada saat bersamaan masih assessment di LPSK. Sehingga kami menunda sampai Senin depan," kata Beka saat konfrensi pers di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Semua Kesalahannya, Termasuk Soal Rekayasa Skenario

Dengan demikian, Komnas HAM hanya meminta keterangan dari Irjen Ferdy Sambo pada hari ini. Dalam pemeriksaan itu, kata Beka, berjalan lancar. Ia mengaku, pimpinan Komnas HAM meminta keterangan Sambo ditemani oleh para staf.

"Ada anggota kami staf Komnas yang ikut memastikan materi pemeriksaan ini bisa lancar disampaikan ke Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo responnya juga lancer. prosesnya lumayan cepat karena secara umum konteks peristiwanya sudah ketahuan semua," imbuhnya.

Seperti diketahui, tim khusus (timsus) Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga sekaligus sopir KM alias Kuwat Ma’ruf.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Ferdy Sambo disebut berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak-menembak.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman mati atau 20 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Rekomendasi
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Terima Penghargaan MURI Kartini atas Konser Tehillim - The Heart of Worship
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved