Masih Assessment LPSK, Bharada E Batal Diperiksa Komnas HAM

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 21:14 WIB
loading...
Masih Assessment LPSK,...
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung menyatakan batal memeriksa Bharada Bharada E karena masih dalam assessment LPSK. Foto/SINDOnews,
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyatakan batal memeriksa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Hal itu lantaran Bharada E masih dalam assessment Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan telah mengajukan pemeriksaan ulang terhadap Bharada E pada Senin, 14 Agustus 2022 di Bareskrim Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

"Soal rencana keterangan Bharada E, jadi hari ini kami hanya meminta keterangan terhadap FS, tidak jadi Bharada E. Karena pada saat bersamaan masih assessment di LPSK. Sehingga kami menunda sampai Senin depan," kata Beka saat konfrensi pers di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Semua Kesalahannya, Termasuk Soal Rekayasa Skenario

Dengan demikian, Komnas HAM hanya meminta keterangan dari Irjen Ferdy Sambo pada hari ini. Dalam pemeriksaan itu, kata Beka, berjalan lancar. Ia mengaku, pimpinan Komnas HAM meminta keterangan Sambo ditemani oleh para staf.

"Ada anggota kami staf Komnas yang ikut memastikan materi pemeriksaan ini bisa lancar disampaikan ke Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo responnya juga lancer. prosesnya lumayan cepat karena secara umum konteks peristiwanya sudah ketahuan semua," imbuhnya.

Seperti diketahui, tim khusus (timsus) Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga sekaligus sopir KM alias Kuwat Ma’ruf.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Ferdy Sambo disebut berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak-menembak.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman mati atau 20 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Rekomendasi
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Berita Terkini
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved