Ditjen Bina Adwil Kemendagri Evaluasi Manajemen PPNS Penegak Perda

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:58 WIB
loading...
Ditjen Bina Adwil Kemendagri...
Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri mengevaluasi manajeman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengevaluasi manajeman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu untuk mendukung kelancaran penindakan pelanggar perda.

Direktur Pol PP dan Linmas Bernhard E. Rondonuwu menegaskan langkah itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, mengamanatkan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilaksanakan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Pejabat penyidik yang dimaksud yakni PPNS. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS merupakan bagian tak terpisah dari Satpol PP sebagaimana amanat PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melaksanakan penegakan perda, Satpol PP bertindak sebagai koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah," kata Bernhadrd, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Kemendagri Buka Ruang Diskusi Pemda Terkait Penyerapan Anggaran

Untuk mewujudkan langkah itu, Benhard akan melakukan pendataan terhadap Satpol PP dari 40 daerah terpilih sebagai sample dan berfokus pada manajemen SDM PPNS yang dilaksanakan oleh Satpol PP.

Baca juga: Mendagri: Dana Rp3,6 Triliun Cukup untuk Tahapan Pemilu di 2022

Benhard beranggapan manajemen SDM PPNS merupakan langkah penting yang perlu dilaksanakan Satpol PP guna membentuk PPNS yang sesuai dengan kewenangan dan tugasnya.

Nantinya dari hasil pendataan, basis pemetaan atas indikator-indikator yang perlu dibenahi oleh Satpol PP. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah minimnya dukungan terhadap operasional Sekretariat PPNS.

Termasuk dari daerah yang menjadi sample pengukuran, sebagian besar telah membentuk Sekretariat PPNS. Namun pembentukan Sekretariat ini tidak dibarengi dengan penganggaran operasional Sekretariat PPNS. Akibatnya, pelaksanaan tugas Sekretariat PPNS juga menjadi tidak maksimal.

Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah telah diatur ada delapan tugas Sekretariat PPNS yang secara garis besar mendukung pelaksanaan tugas PPNS di lingkungan pemerintah daerah.

"Karenanya tanpa pelaksanaan tugas oleh Sekretariat PPNS, maka kelancaran tugas penyidikan oleh PPNS juga berisiko menjadi terhambat," tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Rekomendasi
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved