Kejagung Terima SPDP Kasus Kematian Brigadir J
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:07 WIB
loading...
Kejagung menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) .
Kasus pembunuhan Brigadir J diduga dilakukan oleh Bharada E yang diinstruksikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kita sudah menerima SPDP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Pendampingan Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Pengacara: Ada Skenario Apa Lagi?
Tak hanya menerima SPDP, Kejagung juga telah menentukan siapa sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika nanti proses persidangan dimulai.
"Sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kasus pembunuhan Brigadir J diduga dilakukan oleh Bharada E yang diinstruksikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kita sudah menerima SPDP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Pendampingan Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Pengacara: Ada Skenario Apa Lagi?
Tak hanya menerima SPDP, Kejagung juga telah menentukan siapa sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika nanti proses persidangan dimulai.
"Sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(maf)
Lihat Juga :