Kemenag Butuh 6.000 Pendamping Proses Produk Halal, Lulusan SMA Bisa Daftar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka penerimaan 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Lulusan Madrasah Aliyah (MA) atau Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat boleh ikut mendaftar.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan rekrutmen ini dilakukan untuk mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal di 2022. "Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Rekrutmen Pendamping PPH, kata Aqil, dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini," kata Aqil.
Dijelaskan, Pendamping PPH merupakan orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. "Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id," katanya.
Untuk mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
a. Warga negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
"Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH," kata Aqil.
Calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun Instagram BPJPH.
Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:
1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 300 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan rekrutmen ini dilakukan untuk mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal di 2022. "Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Rekrutmen Pendamping PPH, kata Aqil, dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini," kata Aqil.
Dijelaskan, Pendamping PPH merupakan orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. "Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id," katanya.
Untuk mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
a. Warga negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
"Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH," kata Aqil.
Calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun Instagram BPJPH.
Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:
1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 300 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang
(abd)