Kejagung Telah Menyiapkan Jaksa Penuntut Umum Tersangka Ferdy Sambo
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: LPSK Tolak Amplop Setebal 1 Cm dari Ferdy Sambo saat Datangi Kantor Propam
Meski kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat, Ketut mengatakan pihak kejaksaan tidak membuat tim khusus dalam menangani perkara tersebut. Perkara tersebut ditangani seperti kasus pembunuhan yang lainnya yang ditangani oleh jaksa penuntut. "Tidak ada tim khusus," jelasnya.
Sebelumnya, tim khusus telah menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penyidik tim khusus hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka untuk mempercepat pemberkasan perkara sehingga dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di persidangan.
"Ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan, agar dalam waktu tidak terlalu lama juga berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan selanjutnya juga tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di persidangan," kata Dedi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis, 11 Agustus 2022.
Meski kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat, Ketut mengatakan pihak kejaksaan tidak membuat tim khusus dalam menangani perkara tersebut. Perkara tersebut ditangani seperti kasus pembunuhan yang lainnya yang ditangani oleh jaksa penuntut. "Tidak ada tim khusus," jelasnya.
Sebelumnya, tim khusus telah menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penyidik tim khusus hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka untuk mempercepat pemberkasan perkara sehingga dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di persidangan.
"Ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan, agar dalam waktu tidak terlalu lama juga berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan selanjutnya juga tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di persidangan," kata Dedi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis, 11 Agustus 2022.
(cip)
Lihat Juga :