Komnas HAM Minta 31 Polisi yang Langgar Kode Etik Kasus Kematian Brigadir J Dipidana
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau penjelasannya 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, Timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice," terangnya.
Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik. Baca juga: Melukai Harkat dan Martabat Istri Jadi Dalih Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
"Jadi untuk Irsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).
Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik. Baca juga: Melukai Harkat dan Martabat Istri Jadi Dalih Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
"Jadi untuk Irsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).
(kri)
Lihat Juga :