Komnas HAM Minta 31 Polisi yang Langgar Kode Etik Kasus Kematian Brigadir J Dipidana

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 08:13 WIB
loading...
Komnas HAM Minta 31...
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya meminta 31 anggota Polri yang terlibat dalam kasus penanganan kematian Brigadir J dan terbukti melanggar kode etik untuk dapat dipidana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komnas HAM meminta 31 anggota Polri yang terlibat dalam kasus penanganan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan terbukti melanggar kode etik untuk dapat dipidana.

"Kami sederhana saja, kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang-orangnya ini, ini, ini, ya minta juga untuk dikembangkan siapa pun pelakunya obstruction of justice itu dalam konteks HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (12/8/2022). Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Sejak di Magelang

"Kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, nggak cukup dengan kode etik," imbuhnya.



Menurutnya, 31 polisi yang telah diperiksa dalam kasus ini telah terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kalau penjelasannya 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, Timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice," terangnya.

Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik. Baca juga: Melukai Harkat dan Martabat Istri Jadi Dalih Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

"Jadi untuk Irsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Majelis Etik Ombudsman:...
Majelis Etik Ombudsman: Pimpinan Periode 2021-2026 Disebut Paling Buruk dan Bermasalah
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Hery Susanto Akan Diperiksa Majelis Etik Ombudsman Pekan Depan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Rekomendasi
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved