Diperiksa Perdana Sejak Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Dimintai Keterangan Selama 7 Jam
Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kapolri Resmi Berhentikan Ferdy Sambo dari Kasatgasus Polri
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Brigadir J, pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam. Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Brigadir J, pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam. Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :