Ferdy Sambo Tembak Dinding Beberapa Kali untuk Kelabui TKP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Selain memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga menembak ke arah dinding beberapa kali untuk mengelabui tempat kejadian perkara (TKP).
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin langsung proses pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.
"(Pemeriksaan di Mako Brimob) Timsus semuanya langsung dipimpin Pak Wakapolri kemudian Pak Irwasum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di depan Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022).
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin langsung proses pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.
"(Pemeriksaan di Mako Brimob) Timsus semuanya langsung dipimpin Pak Wakapolri kemudian Pak Irwasum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di depan Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022).
(jon)