Ferdy Sambo Tembak Dinding Beberapa Kali untuk Kelabui TKP

Selasa, 09 Agustus 2022 - 18:58 WIB
loading...
Ferdy Sambo Tembak Dinding...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Selain memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga menembak ke arah dinding beberapa kali untuk mengelabui tempat kejadian perkara (TKP).

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin langsung proses pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.

"(Pemeriksaan di Mako Brimob) Timsus semuanya langsung dipimpin Pak Wakapolri kemudian Pak Irwasum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di depan Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.140)