14 Parpol Pemegang Akun Sipol Belum Konfirmasi Rencana Pendaftaran
Selasa, 09 Agustus 2022 - 08:23 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Divisi Teknis KPU RI ini kembali mengingatkan bahwa masa pendaftaran yang telah dibuka sejak 1 Agustus ini, akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB mendatang.
Sampai saat ini sebanyak 18 partai politik yang telah mendaftar ke KPU. Ke-18 parpol itu adalah PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Republikku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sampai saat ini sebanyak 18 partai politik yang telah mendaftar ke KPU. Ke-18 parpol itu adalah PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Republikku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
(muh)
Lihat Juga :