Ombudsman Apresiasi Kemendagri Responsif Tanggapi Temuan Pj Kepala Daerah
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Benni juga mengatakan, Kemendagri tidak akan meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif, khususnya Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Sementara itu, mengenai putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Benni menuturkan Kemendagri justru sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah.
Saat ini kata dia, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang telah disuarakan," jelas Benni.
Benni menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengutus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro beserta jajaran untuk memberikan jawaban tertulis atas Laporan Akhir Ombudsman yang menyebutkan adanya tiga maladministrasi dalam proses pemilihan Pj Kepala Daerah.
Sementara itu, mengenai putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Benni menuturkan Kemendagri justru sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah.
Saat ini kata dia, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang telah disuarakan," jelas Benni.
Benni menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengutus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro beserta jajaran untuk memberikan jawaban tertulis atas Laporan Akhir Ombudsman yang menyebutkan adanya tiga maladministrasi dalam proses pemilihan Pj Kepala Daerah.
(maf)
Lihat Juga :