Ombudsman Apresiasi Kemendagri Responsif Tanggapi Temuan Pj Kepala Daerah
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 20:11 WIB
loading...
Setjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyerahkan langsung tanggapan atas masalah Pj Kepala Daerah kepada Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI mengapresiasi respons cepat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hadir tanggapi sebelum 30 hari soal tindak lanjut temuan maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.
"Apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman secara langsung ke Kantor Ombudsman sebelum 30 hari, sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan Laporan Akhir Ombudsman beberapa waktu lalu," ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Laporan Ombudsman RI itu mengenai dugaan maladministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri. Adapun dalam temuannya, Ombudsman RI menemukan tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.
Dalam kesempatan sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irawan menegaskan, Kemendagri tidak melakukan maladministrasi seperti yang disampaikan Ombudsman RI.
Baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK sebagaimana temuan Ombudsman RI.
"Apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman secara langsung ke Kantor Ombudsman sebelum 30 hari, sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan Laporan Akhir Ombudsman beberapa waktu lalu," ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Laporan Ombudsman RI itu mengenai dugaan maladministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri. Adapun dalam temuannya, Ombudsman RI menemukan tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.
Dalam kesempatan sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irawan menegaskan, Kemendagri tidak melakukan maladministrasi seperti yang disampaikan Ombudsman RI.
Baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK sebagaimana temuan Ombudsman RI.
Lihat Juga :